Proyek MRT Thamrin-Kwitang Masuk Tahap Penjelasan Ganti Rugi Lahan
By Admin

Dok. Ist
nusakini.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terdampak proyek Mass Rapid Transit (MRT) jalur Timur-Barat pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan bernama Konsultasi Publik III ini diselenggarakan langsung di Balai Kota DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari dua agenda serupa yang sudah sempat digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sebelumnya, dialog pertama berlangsung pada 24 September 2026 dan langsung disusul oleh pertemuan kedua pada 1 Oktober 2026.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fajar Eko Satriyo, menyatakan bahwa penyampaian informasi pengadaan tanah harus dipastikan berjalan transparan. Menurutnya, pemahaman yang baik dari seluruh masyarakat berhak sangat krusial untuk menjaga kelancaran pembangunan.
"Keberhasilan pembangunan ini membutuhkan bantuan dari segenap stakeholder yang ada, baik pemerintah, penyelenggara pembangunan, dunia usaha, maupun masyarakat Jakarta yang mempunyai peran masing-masing dan saling melengkapi," ujarnya. Pihaknya sengaja mengundang warga, pengelola barang, serta pengguna aset untuk mendengarkan langsung rincian proses tersebut.
Proyek MRT Fase I Tahap I Segmen I rute Thamrin-Kwitang ini dikabarkan akan sepenuhnya dibangun di bawah tanah. Berdasarkan data pemerintah, setidaknya terdapat 60 bidang tanah seluas kurang lebih 88.000 meter persegi yang diperkirakan terkena dampaknya.
Total lahan terdampak itu diyakini mencakup 42 aset pribadi masyarakat dan 18 aset milik instansi publik. Lahan-lahan yang masuk dalam cetak biru tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen.
Dalam pertemuan ini, para peserta juga mendapatkan paparan dari sejumlah perwakilan lembaga resmi maupun lembaga penilai. Pihak dari PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, BPN, serta kalangan penilai aset turut memberikan penjelasan terkait skema insentif.
Aturan pengadaan lahan ini dipastikan sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan beragam regulasi turunannya. Pemerintah berharap warga dapat memahami hak dan kewajiban mereka selama seluruh tahapan persiapan ini berlangsung. (*)